SERANG - Sukron Yuliadi Mufti selaku Direktur Utama PT Ella Pratama Perkara (EPP) meminta untuk dibebaskan dari penahanan jaksa pada kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah Kota Tangerang Selatan.
Hal itu disampaikan pengacaranya, Hutomo Daru Pradipta saat membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa Kejati Banten di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (8/10/2025).
"Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membebaskan dan mengeluarkan terdakwa Sukron dari penahanan Memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," kata Daru dihadapan hakim yang diketuai Moch Ichwanudin.
Menurut Daru, surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil atau cacat karena penuntut umum tidak mampu dan seperti kebingungan dalam merumuskan unsur delik yang dipadukan dengan fakta perbuatan.
Daru menjelaskan, kliennya tidak pernah mengalihkan pekerjaan pengelolaan dan pengangkutan sampah Tangsel kepada pihak lain.
Sehingga, kerjasama yang terjadi antara PT. EPP dengan CV Bank Sampah Induk Rumpintama tidak menghapus hak dan kewajiban PT. EPP di dalam Perjanjian A quo.
"Akan menjadi salah alamat apabila penuntut umum menggunakan asumsinya sebagai dasar untuk melakukan penuntutan terhadap diri terdakwa," ujar Daru.
Daru menolak dengan tegas uraian-uraian penuntut umum mengenai unsur Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sebagaimana dimuat dalam dakwaan.
Seharusnya, lanjut Daru, jaksa menguraikan tentang apa dan bagaimana cara terdakwa melakukannya dan berapa keuntungan yang didapat oleh terdakwa.
Sehingga dakwaan jaksa mengesampingkan rasa keadilan bagi diri terdakwa
“Apa yang diuraikan oleh JPU dalam dalam dakwaannya tidak sesuai dengan fakta
yang terjadi dilapangan," ujar dia.
Daru menilai, dakwaan jaksa masih bersifat prematur karena tidak berdasarkan penetapan kerugian negara oleh BPK sehingga melanggar asas konstitusionalitas dan putusan MK NO. 25/PUU-XIV/2016.
Namun, jaksa mendasarkan adanya kerugian keuangan negara semata pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700/AFR-SWS/LAP/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang disusun oleh Kantor Akuntan Publik AF. Rachman & Soetjipto WS.
"Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh akuntan publik tidak bisa digunakan sebagai dasar Penuntutan
terhadap terdakwa dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3b tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"ujar dia.
Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman didakwa korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah sebesar Rp21,6 miliar.
Wahyunoto didakwa bersama Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, Zeky Yamani, serta Kabid Kebersihan, Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa dan Sukron Yuliadi Mufti selaku Direktur Utama PT Ella Pratama Perkara.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Subardi menyebut, Wahyu telah memperkaya Sukron dari proyek dengan nilai Rp75,9 miliar. *