Pajak Alat Berat Bentuk Partisipasi Bangun Banten

728x90

Pajak Alat Berat Bentuk Partisipasi Bangun Banten

Kamis, 21 Mei 2026, Mei 21, 2026

Samsat Balaraja Optimalkan Pendataan Dan Kepatuhan Pajak Alat Berat (PAB) Di Wilayah Kabupaten Tangerang.

KABUPATEN TANGERANG – UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Balaraja atau Samsat Balaraja terus mengoptimalkan pendataan dan kepatuhan Pajak Alat Berat (PAB) di wilayah Kabupaten Tangerang. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki dan menguasai alat berat.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD PPD Balaraja, Awal Pasenggong, mengatakan alat berat memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, mulai dari pembangunan jalan, jembatan hingga berbagai proyek strategis lainnya.


Namun di balik peran tersebut, kata Awal, terdapat kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan melalui pembayaran Pajak Alat Berat.


“Pajak Alat Berat bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk partisipasi bersama dalam mendukung pembangunan di Provinsi Banten,” ujar Awal, Kamis (21/5/2026).


Ia menilai kegiatan sosialisasi menjadi penting agar seluruh perusahaan memahami ketentuan dan mekanisme perpajakan alat berat secara menyeluruh.


“Melalui forum ini peserta mendapatkan penjelasan langsung mengenai dasar hukum, mekanisme pemungutan, objek pajak, hingga tata cara pelaporan dan pembayarannya. Harapannya tidak ada lagi kebingungan atau miss komunikasi di lapangan, sehingga tumbuh pemahaman dan kepatuhan dari kesadaran wajib pajak,” katanya.


Awal menjelaskan, Pajak Alat Berat merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat oleh orang pribadi maupun badan usaha. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.



Menurutnya, tarif Pajak Alat Berat ditetapkan paling tinggi sebesar 0,2 persen dan dipungut di wilayah tempat alat berat tersebut dikuasai.


“Pajak ini dikenakan setiap 12 bulan dan dibayarkan sekaligus di muka. Kami juga terus mendorong perusahaan agar segera melengkapi dokumen administrasi alat berat yang dimiliki,” katanya.


Awal menuturkan, alat berat yang menjadi objek pajak meliputi crane, forklift, bulldozer, excavator, alat penggali, alat pertanian, hingga alat perkebunan dan kehutanan.


Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja, terdapat potensi sebanyak 191 perusahaan yang memiliki alat berat di wilayah kerja UPTD PPD Balaraja. Namun hingga saat ini baru 35 alat berat yang tercatat sebagai wajib pajak.


“Sebagian perusahaan masih dalam proses melengkapi data administrasi. Karena itu kami terus melakukan pendataan dan pendampingan agar seluruh potensi Pajak Alat Berat dapat terdata secara optimal,” ungkapnya.


Dalam kesempatan yang sama, Awal mengimbau seluruh perusahaan yang memiliki dan menguasai alat berat agar segera melaporkan serta melengkapi dokumen administrasi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.


Ia juga mengimbau perusahaan untuk segera melengkapi dokumen persyaratan, di antaranya akta pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP perusahaan, dokumen pemeriksaan alat berat, hingga bukti kepemilikan alat berat.


Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri unsur Satpol PP Provinsi Banten, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, serta perwakilan perusahaan di wilayah Kabupaten Tangerang.  (ADV)

TerPopuler